
Pantau - Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK pegawai yang terlibat di sanksi untuk minta maaf. Novel Baswedan mengkritik Dewas KPK.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengolok=olok KPK sebagai lembaga antikorupsi karena memberikan sanksi pada pegawai rutan yang terlibat pungli hanya minta maaf.
"Dewas dan Pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi," kata Novel, Sabtu (17/2/2024).
Novel mengatakan vonis yang diberikan Dewas KPK hanya akan membuat kepercayaan masyarakat menurun dan membuat Dewas KPK dinilai tak serius menangani kasus pungli Rutan KPK.
"Dengan sanksi yang permisif seperti itu orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK," ujar Novel.
Sebelumnya, 78 orang dari 90 orang yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK disiangkan.
Dewas KPK memberikan sanksi pada 78 orang tersebut untuk meminta maaf secara terbuka karena perbuatannya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq