HOME  ⁄  Nasional

5 Fakta yang Terungkap dari Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

5 Fakta yang Terungkap dari Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Pantau.com - Kasus tewasnya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin akhirnya terungkap. Terhitung sejak jasadnya ditemukan pada November 2019 lalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus yang menghebohkan itu di awal tahun 2020. Tiga orang pun ditangkap, termasuk salah satunya istri korban yang diduga sebagai otak pembunuhan. 

Kasus ini sempat menyita perhatian lantaran profesi korban yang seorang hakim. Dugaan liar pun bermunculan, ada yang mengaitkannya dengan kasus yang ditangani korban. Namun nyatanya, persoalan rumah tangga jadi penyebab sesungguhnya. 

Baca juga: Seorang Hakim Ditemukan Tewas di Jurang Areal Kebun Sawit

Berikut 5 fakta menarik terkait pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

1. Jasadnya ditemukan di areal kebun sawit

Jasad Jamaluddin awalnya ditemukan di jurang di areal kebun sawit warga di dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019)

Informasi dihimpun, korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado berplat polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi tangan terikat dan duduk di posisi bangku belakang.

2. Puluhan saksi diperiksa

Kasus itu sempat jadi misteri selama beberapa saat. Bahkan, polisi sampai memeriksa puluhan saksi untu mengungkap kasus pembunuhan Jamaluddin.

"Sudah 48 orang (saksi diperiksa)," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (23/12/2019).

Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan pun bersama melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin.

"Saya janji itu akan segera kita ungkap, ujarnya.

3. Pelaku akhirnya tertangkap

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga tersangka pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, sekaligus mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.

Adapun ketiga tersangka yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Baca juga: Ternyata Begini Sadisnya Istri dan Komplotan Habisi Nyawa Hakim PN Medan

4. Motif utama yakni masalah rumah tangga

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020), mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah permasalahan rumah tangga.

"Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini," katanya.

Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN atau istri korban menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya.

"Ini pembunuhan berencana. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," ujarnya.

5. Jamaluddin tewas dibekap

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

rn
Penulis :
Kontributor RZK