
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap Meikarta ke Penuntutan
Febri mengatakan tiga tersangka perempuan yaitu, Bupati Bekasi periode 2017 - 2022 Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Ketiganya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung.
Sementara dua tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung.
Febri menjelaskan perpindahan itu sekaligus menunggu proses persidangan kelima tersangka itu yang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," kata Febri.
Ia menambahkan, besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK Deteksi Lebih dari 20 Orang Anggota DPRD Bekasi Plesiran ke Thailand
Diketahui, kasus suap proyek Meikarta ini terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Minggu, 14 Oktober 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Empat tersangka lain yang ditetapkan tersangka KPK yakni Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada para pejabat Bekasi.
- Penulis :
- Adryan N