
Pantau.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Aher itu telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai dalam perkara dugaan suap Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Namun dari dua panggilan itu belum ada satu pun yang dipenuhi Aher.
"Saksi Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi) belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/01/2019).
Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar akan Dihadirkan di Sidang Kasus Suap Meikarta
Febri menambahkan, hingga Senin sore tidak ada kehadiran kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. KPK telah memanggil Aher sejak 20 Desember 2018 terkait kasus yang sama. Namun ia juga tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi pada KPK.
Dalam kasus ini proyek Meikarta ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Nama Aher terdapat dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan tiga tersangka lainnya. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta
Selain itu juga Kabid Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis PUPR Jamaluddin, dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
Sementara dari pihak swasta, PT Lippo Group sebagai induk perusahaan dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku kontraktor proyek Meikarta, sedikitnya ada empat orang yang menjadi 'pasien' KPK. Di antaranya Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jansen, dan dua orang konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N