
Pantau.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menegaskan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ucap Supardi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan
Penitipan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya bukanlah tanpa alasan. Salah satu yang menjadi faktor utama yakni guna menjaga kondisi kesehatan aktivis wanita itu.
Terlebih, pihak keluarga juga mengajukan permohonan agar Ratna Sarumpaet menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Pertama memang Ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, Ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana," papar Supardi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Tak hanya itu, faktor keamanan juga menjadi alasan dititipkannya Ratna Sarumpaet. Dengan beberapa alasan itulah, lanjut Supardi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetujui permohonan tersebut.
"Karena permohonan itu kami anggap logis, ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro Jaya kan lebih dekat daripada kita misalnya," kata Supardi.
- Penulis :
- Adryan N