
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan pelimpahan berkas tahap dua kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono tak menampik dugaan akan bertambahnya tersangka dalam kasus itu. Akan tetapi, ia enggan berkomentar banyak saat disingung lebih jauh mengenai hal itu.
"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Terdakwa Kasus Berita Hoax Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke PN Jaksel
Menurutnya, bertambah atau tidaknya tersangka dalam kasus itu merupakan kewenangan dari penyidik. Sebab, hal itu sangat tergantung dari hasil penyelidikan di lapangan.
"Semua bisa terjadi (bertambahnya tersangka) tapi tergantung kepada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik," singkat Argo.
Sebelumnya, dalam kasus itu penyidik telah memintai keterangan dari beberapa saksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang hingga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah diperiksa.
Baca juga: Polisi Pastikan Ratna Sarumpaet dalam Kondisi Sehat Sebelum Dilimpahkan
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi