Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Amnesti Disetujui Presiden, Baiq Nuril Sujud Syukur dan Akan ke Istana

Oleh Adryan N
SHARE   :

Amnesti Disetujui Presiden, Baiq Nuril Sujud Syukur dan Akan ke Istana

Pantau.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. kabar positif itu pun disambut gembira oleh pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi.

"Alhamdulliah perjuangan panjang untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti hentinya mengucapkan terimakasih," ujar Joko saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Menurutnya, tak hanya dia saja yang menyambut kabar itu secara positif. Baiq Nuril pun menurutnya, merayakan kegembiraannya dengan cara tersendiri.

"Masih di Jakarta, dia (Baiq) tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Joko menegaskan, ia dan Baiq akan mengambil surat Keppres amnesti secara langsung ke Istana. Ia mengatakan, pihaknya sedang mencocokkan jadwal terkait hal tersebut.

"Kami rencanakan mengambil langsung, karena Presiden sampai hari Rabu ada kegiatan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Segera Tindak Lanjuti Persetujuan Amnesti Baiq Nuril

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.

Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin (29/7/2019) menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden untuk diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Penulis :
Adryan N