
Pantau.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu ada yang janggal. Kejanggalan tersebut yaitu karena tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama- sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Sutradara 'Sexy Killers' Jadi Tersangka UU ITE, Ini Kata Polisi
Untuk itu, Sasmito menegaskan, AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda Badudu karena pasal yang dijeratkan memiliki dasar hukum yang lemah.
"Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan asal karet," tegasnya.
Selain penangkapan yang tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat, penangkapan Ananda Badudu dinilai AJI sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Lebih lanjut, Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda Badudu dan Dandhy D Laksono.
Sebelumnya diberitakan, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas Diduga Tertembak, Polri: SOP Pengamanan Demo Tanpa Peluru
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam cuitannya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah