HOME  ⁄  News

AJI Tolak Revisi RUU Penyiaran 2023 yang Ancam Kebebasan Pers

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

AJI Tolak Revisi RUU Penyiaran 2023 yang Ancam Kebebasan Pers
Foto: Ilustrasi pers.

Pantau - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak keras draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2023 edisi 2 Oktober 2023 karena dianggap mengancam kebebasan pers.

Bayu Wardhana, Pengurus Nasional AJI, mengungkapkan bahwa dalam draft RUU tersebut terdapat pasal yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Sebelumnya, penanganan sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran dilakukan dengan koordinasi antara KPI dan Dewan Pers. Namun, dengan adanya pasal tersebut, Dewan Pers tidak akan lagi terlibat dalam proses tersebut.

"RUU ini akan menghilangkan kerjasama itu, sehingga KPI akan menangani semuanya tanpa melibatkan Dewan Pers. Itulah yang menjadi perhatian kita," ujar Bayu dalam sesi briefing media yang digelar secara hybrid, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bayu, seharusnya penanganan sengketa produk jurnalistik tetap menjadi tanggung jawab Dewan Pers. Ia khawatir akan terjadi kebingungan jika Dewan Pers dan KPI sama-sama menerima aduan terkait sengketa jurnalistik yang sama.

Bayu juga menyoroti kemungkinan KPI akan menangani sengketa jurnalistik media online karena kontennya telah masuk ke ranah digital di internet.

"Pada akhirnya, teman-teman di media online juga akan tergantung pada keputusan KPI. Dewan Pers mungkin hanya akan fokus pada media cetak," tambahnya.

Selain itu, materi lain dalam draft RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers adalah Pasal 50 Ayat 2, yang memberikan KPI wewenang untuk menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

Saat ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman tersebut secara mandiri tanpa harus berkonsultasi dengan DPR.

"RUU ini mewajibkan konsultasi dengan DPR untuk membuat atau mengubah pedoman. Hal ini membawa proses politik ke dalam penyiaran, yang seharusnya tetap independen," papar Bayu.

Tak hanya itu, larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi juga menjadi perhatian dalam draft RUU Penyiaran, yang tercantum dalam Pasal 56 Ayat 2.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino