Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sutradara 'Sexy Killers' Jadi Tersangka UU ITE, Ini Kata Polisi

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Sutradara 'Sexy Killers' Jadi Tersangka UU ITE, Ini Kata Polisi

Pantau.com - Jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter sexy killers, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap lantaran disebut telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penangkapan itu berlangsung di kediaman Dandhy yang berada di Jalan Sangata 2 Blok 1-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (26/9/2019).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan ikhwal penangkapan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Tewas Diduga Tertembak, Polri: SOP Pengamanan Demo Tanpa Peluru

Hanya saja, Iwan tak menjelaskan secara merinci mengenai permasalah atau kasus yang menjerat Dandhy Dwi Laksono sehingga dilakukan penangkapan.

"Itu (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," ucap Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Meski demikian, Iwan mengatakan bahwa pihaknya telah memulangkan Dandhy usai dimintai keterangan mengenai kasus yang menjeratnya.

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," kata Iwan.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Tewas Tertembak saat Berdemo di Depan Gedung DPRD Sultra

Saat ini, Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sementara dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menyebut bahwa kliennya itu terjerat kasus ITE lantaran cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitternya soal Papua.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Penulis :
Kontributor RZK