Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Perpres Publisher Rights, AJI dan LBH Pers Dorong Jurnalisme Berkualitas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Terkait Perpres Publisher Rights, AJI dan LBH Pers Dorong Jurnalisme Berkualitas
Foto: Ilustrasi peliputan pers.

Pantau - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengimbau agar implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan para jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito menyatakan, regulasi mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas harus dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan penuh.

"Terutama berkaitan dengan alokasi dana untuk pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai ekonomi, perjanjian lisensi berbayar, pembagian data agregat pengguna, dan bentuk lain yang disepakati," ungkap Sasmito dalam keterangan pers, Rabu (21/2/2024).

Sasmito menekankan, kerjasama semacam itu diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan model bisnis jurnalisme di masa mendatang.

AJI dan LBH Pers juga menekankan bahwa kerjasama tersebut harus mendukung jurnalisme berkualitas.

"Salah satu poin kunci adalah memastikan bahwa pembagian pendapatan tersebut memberikan manfaat bagi upah yang adil bagi jurnalis dan pekerja media," tambahnya.

Selain itu, Sasmito berharap, Perpres ini akan memberikan keadilan bagi media yang melayani kepentingan publik, yang selama ini telah konsisten dalam menyuarakan jurnalisme untuk publik.

"Kelompok media ini masih kesulitan untuk lolos dari verifikasi Dewan Pers meskipun kualitas karya jurnalistik mereka. Oleh karena itu, Dewan Pers perlu melakukan terobosan agar media-media berkualitas dapat lolos verifikasi dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam regulasi ini," katanya.

Terakhir, AJI dan LBH Pers menyoroti pentingnya memastikan bahwa implementasi kerjasama berbagi data yang diatur dalam regulasi ini sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menghindari kerugian bagi pembaca berita.

"Ini termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam implementasi regulasi ini transparan, akuntabel, dan memberikan informasi yang mudah diakses kepada publik," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas