Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kru Televisi Tian Bahtiar Divonis Bebas Kasus Perintangan Hukum dan Siap Kembali Menjadi Wartawan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mantan Kru Televisi Tian Bahtiar Divonis Bebas Kasus Perintangan Hukum dan Siap Kembali Menjadi Wartawan
Foto: (Sumber : Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim memvonis bebas Tian Bahtiar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU.)

Pantau - Mantan kru televisi Tian Bahtiar menyatakan akan kembali aktif bekerja sebagai wartawan setelah divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga kasus korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari.

Tian Bahtiar menyampaikan pernyataan tersebut usai majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

" Dengan putusan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku," ungkap Tian Bahtiar.

Ia menyebut telah bekerja sebagai wartawan selama sekitar 30 tahun dan berharap dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Tian Bahtiar juga menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers serta masyarakat sipil yang memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

Dukungan tersebut antara lain diberikan melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses persidangan.

Pengacara Sebut Putusan Bebas Murni

Advokat Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan putusan bebas murni.

" Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Didi Supriyanto.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan terhadap Tian Bahtiar.

Menurut Didi Supriyanto, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan aktivitas jurnalistik yang berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers.

Ia menilai penggunaan pasal perintangan peradilan atau obstruction of justice terhadap Tian Bahtiar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.

Didi Supriyanto berharap putusan tersebut menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas murni.

Ketentuan tersebut disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi terdakwa.

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Unsur Pidana

Dalam perkara tersebut, Tian Bahtiar divonis bebas bersama dua terdakwa lain yaitu aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki serta advokat Junaedi Saibih.

Ketiganya sebelumnya didakwa merintangi penyidikan terhadap tiga perkara korupsi.

Tiga perkara tersebut meliputi kasus tata kelola komoditas timah, kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO, serta kasus impor gula.

Para terdakwa sebelumnya diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di masyarakat terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dalam tindakan Tian Bahtiar.

Majelis hakim menilai Tian Bahtiar hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan membuat pemberitaan.

Hakim menyatakan bahwa apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif maka hal itu hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang.

Majelis hakim menilai penilaian tersebut tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran dalam hukum pidana.

Terhadap terdakwa Adhiya Muzakki, majelis hakim menyatakan unggahan di media sosialnya tidak dapat dianggap sebagai niat jahat karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Majelis hakim menyebut apabila hal tersebut ingin dibuktikan lebih lanjut maka dapat dilakukan dalam sidang pidana umum karena perkara tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Sementara terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim menyatakan kegiatan seminar yang dibuatnya merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

Hakim menegaskan bahwa selama seminar tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku maka kegiatan tersebut tidak termasuk perbuatan yang melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun berpartisipasi dalam pembuatan berita yang bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung baik di media arus utama maupun media sosial.

Penulis :
Aditya Yohan