
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakannya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Diketahui, ada beberapa pihak yang melakukan aksi yang menolak reklamasi dan mencabut IMB di pulau tersebut.
Baca juga: Penerbitan IMB Lahan Reklamasi Jadi Polemik, Ini Penjelasan Anies
"Kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegaskan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," kata Anies.
Anies meyakini jika sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tidak ada masalah. Sebelumnya Anies mengatakan dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.
"Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," tuturnya.
Baca juga: Anies: Reklamasi dan Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Berkaitan
Menurutnya memang secara politik dampaknya dahsyat, dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
"Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," jelas Anies.
Anies menambahkan bahwa negara ini adalah negara hukum. Dan tugasnya sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.
Baca juga: Kesatuan Nelayan Tradisional Minta Anies Cabut IMB Reklamasi Jakarta
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi