
Pantau.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan komisi di DPRD DKI Jakarta belum ada rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi.
"Belum itu (mau panggil Anies, Red). Langkah awal teman-teman dari komisi merencanakan akan memanggil SKPD terkait dari penerbitan IMB," ujar Gembong, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca juga: Kesatuan Nelayan Tradisional Minta Anies Cabut IMB Reklamasi Jakarta
Lebih lanjut Gembong menyampaikan, akan mendengarkan alasan dari SKPD yang berkaitan langsung dengan terbit IMB pada Senin, 1 Juli 2019 atau Selasa mendatang.
"PPSP yang menerbitkan IMB, kemudian Kepala Dinas Cipta Karya yang memberikan rekomendasi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.
Setelah mendengarkan alasan dari SKPD tersebut, DPRD kemudian akan memutuskan tahapan serta perencanaan langkah berikutnya.
"Apakah penjelasan dari SKPD tadi sudah cukup memuaskan apa belum baru ke tahapan berikut, menentukan eskalasi langkah berikutnya apa," jelas Gembong.
Baca juga: Kritikan Ray Rangkuti Tentang Kebijakan Anies Soal IMB Reklamasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakannya mengeluarkan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi