
Pantau.com - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Penangkapan pelaku yang berinisial WA (25) pun cukup unik. Pasalnya pelaku tertangkap setelah menanyakan jalan ke polisi.
Penangkapan pelaku berawal ketika pelaku sedang melintas di lapangan pelajar Barabai. Kemudian WA berhenti dan menanyakan arah jalan menuju ke Desa Hantakan kepada sekelompok orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Baca juga: Bukannya Jualan Sayur, Kakek 63 Tahun Nekat Dagang Ganja di Pasar
Saat itu pelaku tidak tahu bahwa yang ia tanyai arah jalan tersebut adalah petugas unit Resmob Polres HST. Petugas merasa curiga dengan pelaku yang sempat membuang sebuah benda. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku serta mencari benda yang dibuang pelaku.
Setelah beberapa saat pencarian, petugas menemukan benda tersebut yang ternyata kunci T.
Petugas pun melakukan interogasi dan pengecekan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dibawa oleh pelaku. Dengan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik korban Nor Fitriyah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Modus Pungli Ijazah, Pegawai Honorer di SMA Padang Diciduk Polisi
“Semoga dengan keberhasilan anggota di lapangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres HST,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Mapolres HST, Rabu (15/8/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N