Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baiq Nuril Akan Ajukan Amnesti ke Presiden Joko Widodo

Oleh Adryan N
SHARE   :

Baiq Nuril Akan Ajukan Amnesti ke Presiden Joko Widodo

Pantau.com - Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan itu seiring dengan ditolaknya peninjauan kembali Nuril oleh Mahkamah Agung (MA).

"Meminta amnesti dari Bapak Presiden," kata kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi saat dihubungi Pantau.com, Jumat (5/7/2019). 

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril

Menurut Aziz, hakim MA takut dinilai tidak konsisten dengan putusan kasasi sebelumnya pada 28 September 2018. Sehingga justru yang terlihat, MA seakan lebih berupaya melindungi lembaganya sendiri.

Aziz menjelaskan dalam memutus kasasi kliennya, MA telah keliru dalam menggunakan alat bukti elektronik yang tidak sah. Berupa copy rekaman yang telah berubah isinya. 

Baca juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Hapus UU ITE

Ia memandang bukti tersebut tidak memenuhi syarat sah bukti elektronik seperti yang ditentukan Pasal 5 dan 6 UU ITE. 

"Ini sangat kita sayangkan, Ibu Nuril akan dipidana berdasarkan putusan kasasi yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat luas, bukan hanya karena memidanakan korban, tetapi karena banyak kekeliruan di dalamnya," tuturnya. 


rn
Penulis :
Adryan N