Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bakal Caketum Golkar Harus Kantongi 30 Persen Pemilik Hak Suara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bakal Caketum Golkar Harus Kantongi 30 Persen Pemilik Hak Suara

Pantau.com - Ketua Panitia Penyelenggara Munas Golkar, Melchias Markus Mekeng mengatakan bakal calon ketua umum Golkar harus mengantongi dukungan 30 persen pemilik hak suara untuk bisa dicalonkan sebagai ketua umum.

"Dukungan 30 persen itu harus, ada di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai," kata Mekeng dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Jokowi Akan Buka Munas Golkar pada 3 Desember 2019

Mekeng mengatakan dalam pasal 50 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar juga disebutkan bahwa dukungan 30 persen itu harus disampaikan secara langsung.

"Nah, kata langsung itu bisa dimaknai dengan surat atau melalui voting masuk bilik suara," kata Mekeng.

Dia mengatakan panitia munas menyerahkan keputusan pembuktian dukungan 30 persen suara itu kepada pemegang hak suara munas apakah akan dibuktikan dengan surat atau voting.

"Nanti terserah peserta memutuskan soal lolos 30 persen. Setiap orang punya persepsi masing-masing, tapi kita mau semua dapat menerima bahwa ini pertandingan fair. Saya tidak mau yang menang senang, yang kalah bersungut-sungut bahkan marah-marah. Kalau begitu buat apa munas," ujar dia.

Baca juga: Tata Cara Pemilihan Ketum Dipertanyakan, Perpecahan Golkar Diprediksi?

Dia mengatakan sejak pendaftaran bakal calon ketua umum Golkar dibuka Kamis (28/11/2019), sudah ada dua orang yang melakukan pendaftaran.

"Tadi ada anak muda (kader muda Golkar) dan saya juga melihat Indra Bambang Utoyo," ujar Mekeng.

rn
Penulis :
Adryan N