
Pantau.com - Petugas Polda NTT meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT berinisial JAB (42) atas kepemilikan senjata api laras panjang dengan jenis AK 47 beserta sejumlah pelurunya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengaku saat ini masih dalam pengembangan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT. Setelah sebelumnya pada subuh pagi tadi diamankan oleh anggota kami," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Pria Asal Sumatera Barat Terancam Hukuman Mati
Jules mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang yang dilarang oleh UU.
Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA waktu setempat. Seorang intel menelepon Bripka JT anggota Polda NTT melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Usai mendapat informasi tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Tertangkap Kasus Narkoba, WNI Asal Aceh Divonis Mati di Malaysia
Setibanya di Jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Namun walaupun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap. "Sempat ada pengejaran antara petugas dan pelaku, namun akhirnya ditangkap," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) telah ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masih memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.
- Penulis :
- Adryan N