
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga kini masih menanti proses hukum salah satu PNS guru SD di Pandeglang yang menjadi tersangka perkosa anaknya sendiri, yakni RA (53).
"Kita sepenuhnya serahkan dulu kepada Polres Lebak penanganan secara hukum," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto, Selasa (25/10/22).
Sutoto mengungkapkan, pelaku merupakan warga Lebak yang bertugas sebagai guru di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia menegaskan, RA bakal mendapatkan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah.
"Kita tunggu proses hukum. Kalau diproses hukum sampai ke pengadilan kemudian diputuskan kena sanksi pidana. Maka dia diberhentikan dari pegawai negeri sipilnya," ujarnya.
Diberitakan, seorang guru SD berinisial RA (53) di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka lantaran perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2016. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“Dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul karena ingin melampiaskan hawa nafsunya, kepada korban yang merupakan anak kandung sendiri saat usianya 16 tahum,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, ketika usia korban masih 16 tahun. Saat itu, tersangka hendak mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Tersangka memperkosa anaknya sendiri di dalam bus. Kemudian tahun 2017 dan 2022, korban kembali diperkosa oleh tersangka di rumah. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada September lalu.
“Tersangka ini ASN. Awalnya tahun 2016, saat mau antar anaknya ke pondok. Di dalam bus tersangka mencabuli korban. Kemudian dilakukan kembali pada 2017 dan 2022,” ucapnya.
Andi mengatakan motif tersangka melakukan itu karena sakit hati dan dendam terhadap istrinya yakni ibu korban. Tersangka curiga, jika korban bukan anak kandungnya.
“Tersangka menduga bahwa korban bukan anak kandungnya,” ucapnya.
"Kita sepenuhnya serahkan dulu kepada Polres Lebak penanganan secara hukum," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto, Selasa (25/10/22).
Sutoto mengungkapkan, pelaku merupakan warga Lebak yang bertugas sebagai guru di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia menegaskan, RA bakal mendapatkan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah.
"Kita tunggu proses hukum. Kalau diproses hukum sampai ke pengadilan kemudian diputuskan kena sanksi pidana. Maka dia diberhentikan dari pegawai negeri sipilnya," ujarnya.
Diberitakan, seorang guru SD berinisial RA (53) di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka lantaran perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2016. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“Dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul karena ingin melampiaskan hawa nafsunya, kepada korban yang merupakan anak kandung sendiri saat usianya 16 tahum,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, ketika usia korban masih 16 tahun. Saat itu, tersangka hendak mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Tersangka memperkosa anaknya sendiri di dalam bus. Kemudian tahun 2017 dan 2022, korban kembali diperkosa oleh tersangka di rumah. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada September lalu.
“Tersangka ini ASN. Awalnya tahun 2016, saat mau antar anaknya ke pondok. Di dalam bus tersangka mencabuli korban. Kemudian dilakukan kembali pada 2017 dan 2022,” ucapnya.
Andi mengatakan motif tersangka melakukan itu karena sakit hati dan dendam terhadap istrinya yakni ibu korban. Tersangka curiga, jika korban bukan anak kandungnya.
“Tersangka menduga bahwa korban bukan anak kandungnya,” ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino