
Pantau - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten meminta pelaku industri perumahan tidak memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B demi mendukung program swasembada dan kedaulatan pangan nasional.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar yang menegaskan dukungan penuh terhadap perlindungan LP2B agar tidak beralih fungsi.
Deni Iskandar menyampaikan, “Kita sangat mendukung kawasan LP2B itu tidak beralih fungsi lahan”.
LP2B Dilindungi Aturan Pusat dan Daerah
Perlindungan LP2B sejalan dengan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang menegaskan areal sawah sebagai LP2B harus dilindungi dan dijaga.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto juga secara tegas melarang alih fungsi LP2B menjadi industri perumahan, termasuk untuk pembangunan pabrik, perkantoran, dan pergudangan.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/224-Bapenda/IX/2025 yang mengatur pendataan lahan pertanian.
Melalui surat edaran tersebut, camat dan kepala desa diminta mendata serta memverifikasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB-P2 lahan pertanian sebagai dasar pemberian insentif kepada petani.
Insentif diberikan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi petani yang lahannya masuk kawasan LP2B.
Deni Iskandar menyampaikan, “Kita berharap kawasan LP2B harus dilindungi, karena mendongkrak program swasembada pangan dan menjaga kedaulatan pangan nasional”.
Ancaman Penyusutan Lahan Sawah
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.
Penyusutan lahan sawah secara masif dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional dan dapat terjadi di Kabupaten Lebak jika tidak dikendalikan.
LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk pertanian pangan berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
Di Kabupaten Lebak, luas areal persawahan yang ditetapkan sebagai LP2B pada 2024 tercatat sekitar 52.000 hektare dan harus dijaga agar tidak menyusut.
Deni Iskandar menyampaikan, “Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten”.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Sukabungah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Ruhiana turut mendukung kebijakan perlindungan LP2B.
Ruhiana menilai banyak areal persawahan kini berubah menjadi perumahan sehingga pemerintah daerah perlu bertindak tegas.
Ruhiana menyampaikan, “Kita berharap menerapkan larangan alih fungsi lahan itu harus dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi LP2B”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







