Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu: Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Hanya 21 Hari Sebelum Masa Tenang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bawaslu: Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Hanya 21 Hari Sebelum Masa Tenang

Pantau.com - Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan membuat iklan kampanye di media massa, baik elektronik maupun cetak. Namun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan selama 21 hari. 

"Ini beda dengan Pilkada. Kalau Pilkada, calon sama sekali tidak boleh kampanye, baik di media massa elektronik, cetak. Tapi di undang-undang itu disampaikan KPU bahwa iklan kampanye di media dapat dilakukan oleh peserta pemilu," kata Abhan ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). 

Baca juga: KPU Klaim Telah Perlakukan SBY dengan Hormat Saat Deklarasi Damai

"Tetapi masa kampanye di media massa itu dibatasi oleh waktu yaitu 21 hari sebelum masa tenang," tambahnya.

Abhan menjelaskan iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Baca juga: Ini Faktor Politik Uang Rawan Terjadi di Pemilu 2019

"Inilah yang jadi konsep pengawasan. Jangan sampai sebelum tanggal 24 Maret ada iklan kampanye di media, baik dari partai ataupun peserta pemilu yang memang secara substantif memenuhi unsur kampanye," ucapnya. 

Sementara itu yang dimaksud unsur-unsur kampanye merupakan pemaparan visi misi program, penulisan atau penyebutan nomor urut, dan foto peserta pemilu. 


Penulis :
Adryan N