Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Begini Kronologis Terbongkarnya Kasus Suap Bupati Talaud Sri Wahyumi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Begini Kronologis Terbongkarnya Kasus Suap Bupati Talaud Sri Wahyumi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengungkapan kasus suap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) berasal dari informasi masyarakat. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan operasi tangkap tangan dimulai pada Senin malam, 29 April 2019, sekitar pukul 22.00 WIB di Jakarta. Lalu mengamankan orang kepercayaan bupati, Benhur Lalenoh (BNL), Pengusaha Benard Hanafi Kalalo (BHK), dan sopir  Benhur. 

Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK saat itu juga. 

"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Penampakan Tas Channel dan Jam Rolex yang Jadi Alat Suap Bupati Talaud

Barang-barang tersebut telah dibeli oleh Bernard sehari sebelumnya, Minggu malam. Diketahui Bernard dan anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, satu jam, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. 

Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, jam baru bisa diambil hari Senin (29/4). 

Operasi senyap berlanjut hingga Selasa (30/4/2019) pukul 04.00 WIB. KPK mengamankan anak Benard di salah satu apartemen di Jakarta. 

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Suap

Di Manado, tim KPK juga mengamankan ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO) sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta. Terakhir KPK mengamankan Bupati Talaud di kantornya pukul 11.35 WITA.

"Melalui jalur udara ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah. Tim yang membawa SWM mendarat di bandara Jakarta pukul 18.30 WIB dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," tutur Basaria.

rn
Penulis :
Adryan N