
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Sri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud TA 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi diduga meminta fee sebesar 10 persen, melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh (BNL), kepada kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
"BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Video Bupati Talaud Tiba di Gedung KPK Usai Terciduk OTT
Benhur kemudian menawarkan proyek ke pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK). Namun Benhur meminta agar fee 10 persen diberikan dalam bentuk barang-barang mewah untuk Sri.
Pertengahan April, lanjut Basaria, Benhur mengajak Bernard bertemu pertama kalinya dengan Bupati Sri. Beberapa hari kemudian, keduanya diajak ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bupati di Jakarta.
Basaria mengatakan, Bupati Talaud kemudian mendapat uang dan barang-barang terkait fee proyek pasar Piring dan pasar Beo di Kabupaten Talaud.
"Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati. Kode fee dalam perkara ini ada DP Teknis," jelas Basaria.
Baca juga: Ada Jam Tangan Rolex yang Disita dalam OTT Bupati Talaud
KPK pun menetapkan Bupati Sri dan Benhur sebagai tersangka penerima suap, serta Benard sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai pihak penerima, Bupati dan orang kepercayaannya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
rn- Penulis :
- Adryan N