HOME  ⁄  Ekonomi

Belum Punya NPWP? Pemerintah Sederhanakan Pendaftaran NPWP Lho..

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Belum Punya NPWP? Pemerintah Sederhanakan Pendaftaran NPWP Lho..

Pantau.com  Ada kabar baik bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan pendaftaran NPWP.

"Ini mengikuti irama dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, kemarin.

Ia menyampaikan kemudahan yang diberikan adalah dalam hal dokumen data diri atau pengurus tersedia dalam data elektronik di basis data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, maka persyaratan atas dokumen tersebut ditiadakan.

Baca juga: Belum Lapor SPT? Bersiaplah Menerima 'Surat Cinta' dari Ditjen Pajak

"Kalau yang datang ke kami (Ditjen Pajak) itu data elektroniknya sudah kami dapatkan di basis data kami yang diperoleh dari Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kami tidak akan minta KTP (Kartu Tanpa Penduduk) lagi," ucap Robert.

Ia melanjutkan, kewajiban melampirkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

SKTU atau SKDU, merupakan produk dari pemerintah daerah di mana untuk memperolehnya diperlukan waktu dua hingga empat hari, sehingga menunda proses pendaftaran NPWP.

Baca juga: Penerapan Ekspor-Impor Wajib Pakai Kapal Lokal Ditunda

Ditjen Pajak, juga menambah saluran bagi wajib pajak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dalam jaringan (online e-registration) atau melalui saluran tertentu.

Nah, adapun yang dimaksud saluran tertentu adalah pendaftaran wajib pajak badan melalui beberapa notaris yang telah ditunjuk Ditjen Pajak. "Nanti akan kami tambah lagi tempat-tempat mendapatkan NPWP, perbankan misalnya," lanjutnya.

Baca juga: Genderang 'Trade War' AS-China (Kembali) Berkumandang, Dampak Mengintai

Ditjen Pajak mengembangkan tempat pendaftaran NPWP badan usaha bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu.

Penulis :
Martina Prianti