Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Kapal Pesiar di Ancol, Sasar Kepatuhan Pajak dan Ekonomi Bawah Tanah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Kapal Pesiar di Ancol, Sasar Kepatuhan Pajak dan Ekonomi Bawah Tanah
Foto: (Sumber : Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal-kapal pesiar pribadi atau "yacht" yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Kanwil Bea Cukai Jakarta).)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan bersandar di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara, untuk memastikan kepatuhan izin dan kewajiban kepabeanan.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah serta menertibkan praktik underground economy.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, "Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara,".

Kegiatan ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan mewah impor.

Bea Cukai memastikan setiap pemilik yacht telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabean.

Hendri mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran berupa penggunaan skema impor sementara atau penggunaan bendera asing untuk menghindari kewajiban.

Ia menyatakan, "Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,".

Dari hasil pendataan, terdapat 82 yacht yang diperiksa, terdiri atas 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing.

Sebanyak 15 yacht berbendera asing diketahui dimiliki oleh warga negara Indonesia, sementara enam lainnya dimiliki perusahaan dalam negeri.

Hendri menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

Ia mengatakan, "Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,".

Bea Cukai Jakarta berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas impor dan ekspor, termasuk menyisir praktik ekonomi bawah tanah.

Ia menambahkan, "Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,".

Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ekonomi bawah tanah sulit dilacak karena tidak tercatat secara resmi.

Berdasarkan studi Medina dan Schneider tahun 2018, ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto pada 2015.

Penulis :
Ahmad Yusuf