Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tekankan Penguatan Hukum Keluarga dalam Forum CSW 70 di Markas PBB

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PPPA Tekankan Penguatan Hukum Keluarga dalam Forum CSW 70 di Markas PBB
Foto: (Sumber : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya penguatan hukum keluarga dalam forum Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW 70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video dalam acara sampingan bertajuk Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women pada Rabu (18/3).

Arifah mengatakan, "Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memajukan keadilan dalam keluarga sebagai prioritas nasional. Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil," ungkapnya.

Reformasi Hukum dan Peran Komunitas

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum untuk memperkuat perlindungan perempuan dan keluarga.

Beberapa regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), revisi Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Selain itu, inisiatif seperti Peta Jalan Ekonomi Perawatan turut mendukung penguatan sistem perlindungan keluarga.

Arifah menyampaikan, "Di tingkat akar rumput, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga memainkan peran penting dalam memperkuat kesadaran hukum dan pencegahan dini," ujarnya.

Pentingnya Data dan Akses Keadilan

Arifah menilai lemahnya hukum keluarga di berbagai negara masih menjadi hambatan bagi perempuan dalam memperoleh hak secara utuh.

Kebutuhan hukum perempuan tidak hanya terkait kasus kekerasan, tetapi juga persoalan perdata seperti sengketa keluarga dan hak kepemilikan.

Ia menekankan pentingnya penguatan data terpilah gender serta kebijakan berbasis bukti agar sistem peradilan mampu menjawab kebutuhan perempuan secara efektif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan serta perlindungan hukum bagi perempuan dalam lingkup keluarga.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf