
Pantau - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat mengungkap kasus penyelundupan 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah bersubsidi dari Nusa Tenggara Timur menuju Bima, Nusa Tenggara Barat, dalam operasi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung, Sabtu, 14 Maret.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Sat Polairud Polres Manggarai Barat di kawasan pelabuhan Labuan Bajo.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan muatan antar truk yang dilakukan di luar area pelabuhan.
"Modus pelaku adalah memindahkan muatan antar truk di luar area pelabuhan untuk menghindari pengawasan," ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dua truk yang membawa 23 dus berisi ribuan botol plastik air mineral berisi minyak tanah.
Botol-botol tersebut disusun dalam puluhan kardus untuk menyamarkan muatan.
Polisi kemudian mengamankan total 1.749 liter minyak tanah sebagai barang bukti beserta tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut.
Dua orang terduga pelaku berinisial HA (23) dan FY (66) berhasil diamankan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial SI (35) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman dan Modus
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli minyak tanah bersubsidi di wilayah Lembor dengan harga sekitar Rp5.000 per liter.
Minyak tanah tersebut rencananya akan dijual kembali di Bima dengan harga sekitar Rp13.000 per liter.
"Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ujar pihak kepolisian.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat.
Informasi Tambahan
Kasus ini berhasil digagalkan oleh Sat Polairud Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Barang bukti utama berupa 1.749 liter minyak tanah dan tiga unit truk kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menegaskan masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







