Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Jawa Barat Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Jawa Barat Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama Libur Lebaran 2026
Foto: (Sumber : Gedung Sate Bandung sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. ANTARA/Ricky Prayoga.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi masyarakat selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berlaku Khusus Pembayaran Online

Program ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilakukan secara daring mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya pengeluaran saat Lebaran.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Dorong Kepatuhan dan Digitalisasi

Selain itu, layanan pembayaran juga tersedia melalui KiosK Samsat atau ATM Samsat di seluruh kantor Samsat induk di Jawa Barat.

Pemprov Jabar menekankan digitalisasi layanan ini agar masyarakat tetap dapat membayar pajak tanpa terikat jam operasional selama cuti bersama.

Warga juga dapat mengakses bantuan melalui hotline resmi untuk mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat agar kendaraan tetap berstatus legal dengan biaya lebih terjangkau.

Informasi tambahan menyebutkan kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat selama momentum Lebaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti