
Pantau - Badan Gizi Nasional mewajibkan pemantauan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis dilakukan setiap tiga bulan guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Aturan Baru Pengelolaan Limbah MBG
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mengelola air limbah dari aktivitas dapur.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Limbah yang dihasilkan terdiri dari limbah kakus dan non-kakus yang berasal dari kegiatan operasional SPPG.
Pengawasan dan Pengelolaan Terintegrasi
SPPG diberikan opsi untuk mengolah limbah secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.
BGN juga mewajibkan penyediaan fasilitas seperti instalasi pengolahan air limbah dan tempat penampungan sementara sampah.
Pengawasan dilakukan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah melalui pemantauan serta evaluasi berkala.
"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujarnya.
Informasi tambahan menyebutkan kebijakan ini bertujuan memastikan program MBG berjalan higienis, tertib, serta meminimalkan dampak lingkungan dan pemborosan pangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







