Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah Program MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler Secara Menyeluruh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah Program MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler Secara Menyeluruh
Foto: (Sumber : Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo berbincang dengan teknisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyuanyar III, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mewajibkan pengelolaan sampah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan berbasis ekonomi sirkuler secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan sesuai Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Pengelolaan Sampah Jadi Bagian Ekosistem Program

Dadan menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem program yang mendukung kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip ekonomi sirkuler menempatkan sampah sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah, memilah jenisnya, serta menyiapkan fasilitas pengolahan seperti kompos dan budi daya maggot.

Sistem Pemantauan dan Pelaporan Diperketat

Pada tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi serta perubahan perilaku dalam pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, daur ulang, dan penggunaan kembali material.

Pengelolaan mencakup pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan sampah yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," ujarnya.

BGN juga mewajibkan pencatatan data kuantitatif terkait volume sampah sebagai dasar evaluasi serta pelaporan kepada pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut, sampah MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya beracun (B3) yang penanganannya disesuaikan dengan ketentuan berlaku.

Selain itu, setiap SPPG wajib menyediakan sarana prasarana pendukung mulai dari fasilitas pemilahan hingga alat pengangkutan.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya.

Informasi tambahan menyebutkan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dari program MBG.

Penulis :
Ahmad Yusuf