
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan ini mencakup penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjaga lingkungan.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya.
Ia menegaskan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terkait tata kelola program MBG.
SPPG Bertanggung Jawab Penuh atas Limbah
Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah dari kegiatan operasional.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," kata Dadan.
Ia menekankan sisa pangan harus dikelola secara efisien agar tidak menimbulkan pemborosan.
Sisa makanan yang masih layak konsumsi juga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat.
Dorong Kolaborasi dan Prinsip Keberlanjutan
BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah.
Langkah ini diharapkan membuat implementasi di lapangan lebih optimal sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Melalui aturan ini, BGN menargetkan program MBG berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







