Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Besok Peluncuran Mandatory B20, Awas! yang Melanggar akan Didenda

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Besok Peluncuran Mandatory B20, Awas! yang Melanggar akan Didenda

Pantau.com - Peluncuran Mandatori B20 akan dilaksanakan besok, Kamis (30/8/2018). Badan Usaha BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan/atau yang melakukan impor BBM jenis solar. 

"Peluncuran perluasan ini akan dilakukan besok di kantor Menko, rencana jam 16.00," ujar Ketua Pengurus Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan saat jumpa pers di kantor APROBI, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Ayo Siap-siap, Biodiesel Mulai Berlaku 1 September

Kebijakan tersebut sesuai dengan imbauan Presiden yang menyerukan pelaksanaan penggunaan B20 berlaku mulai tanggal 1 September 2018. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan RI.

"Defisit terbesar itu di bahan bakar. Yang non-migas kita surplus, karena bahan bakar tidak defisit. Jadi kita sekarang berusaha lewat upaya bersama berbagai pihak membantu pemerintah," ungkapnya.

Peluncuran ini akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, APROBI, PT. Pertamina, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20 persen (B20).

"Saya tahu dalam melaksanakan hal ini tidak bisa tergesa-gesa. Kalau misal start 1 September, masih harus ada yang disempurnakan," paparnya.

Baca juga: Seriusi B20, PTPN-Pertamina Rencanakan Bangun Pabrik Biodiesel

BU BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan/atau yang melakukan impor BBM jenis solar.

Bila Badan Usaha tidak menjalankan mandatori tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp6.000 per liter volume BBM yang akan dicapur dengan BBM. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, sanksi lebh berat yakni pencabutan izin menanti mereka.

Penulis :
Nani Suherni