
Pantau.com - Partai Demokrat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: MK Terima 226 Pengajuan Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2019
"Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal," lanjutnya.
Ferdinand menegaskan, bahwa pihaknya tidak menggugat terkait permasalahan kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun menurutnya, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain.
"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain," ungkapnya.
Ada pun gugatan dari 23 provinsi tersebut diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Ferdinand menyebut pihaknya telah membawa bukti lengkap untuk menguatkan gugatan sengketa yang diajukan. Bukti tersebut berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU.
Baca juga: Prabowo Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Kata Demokrat
"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi