
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
"Pada Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 23.55 WIB, tim mendapat informasi akan ada penyerahan kepada Bupati. Tim pun mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB (Remigo Yolanda Berutu) di Kota Medan sesaat penyerahan uang," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Minggu, 18 November 2018.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan Rp150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas.
Baca juga: 5 Fakta di Balik OTT KPK yang Menjerat Bupati Pakpak Bharat
Selanjutnya pukul 01.25 WIB pada 18 November 2018, tim lain mengamankan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.
"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani) di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan di kediaman," ujar Agus.
Syekhani merupakan pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.
Secara pararel, tim mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di mess Pakpak Bharat Jakarta Selatan pada 18 November 2018 pukul 02.50 WIB, dan terakhir sekitar pukul 06.00 WIB, tim mengamankan pihak swasta yaitu Reza Pahlevi di rumahnya di Pondok Gede.
Terhadap 4 orang yang diamankan di Medan, penyidik KPK lalu melakukan pemeriksaan awal di Medan, lalu pada Minggu, 18 November 2018, diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK.
Klik next...
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi