
Pantau.com - Polri tetap optimis dapat mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, meski Presiden Joko Widodo hanya memberi waktu selama tiga bulan.
"Kita tetap optimis sudah sejak awal setelah kejadian 11 April itu penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM, kita membuat tim pencari fakta, kita juga bekerja profesional dan independen," ucap Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan bagi Kapolri Tuntaskan Kasus Novel
Dalam upaya pengungkapan itu, tim teknis akan dibentuk pada pekan depan. Akan tetapi, Polri akan mengevalusi seluruh temuan sebelum tim teknis bekerja.
Selain itu, tim teknis juga akan mencari pelaku sampai pada aktor intelektualnya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang hingga saat ini belum jelas, karena keterbatasan saksi dan alat bukti.
"Tidak menjadi masalah karena oleh TKP bukan hanya persoalan barang bukti saja, mungkin pada saksi itu belum bicara, belum ditemukan, sekali lagi olah TKP terus berlanjut selama kegiatan penyelidikan kegiatan penyidikan ini berlangsung," papar Asep.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Tak Puas dengan Sebelumnya, KPK Minta Presiden Bentuk TGPF Baru Kasus Novel
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor dengan cara menyiramkan air keras ke arah wajah pada 11 April 2017. Insiden itu terjadi seusai Novel salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berada di sekitar kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus penyerangan itu telah berlalu lebih dari 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.
rn- Penulis :
- Adryan N