Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dicoret dari Daftar Caleg DPD RI, Oso Gugat KPU

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dicoret dari Daftar Caleg DPD RI, Oso Gugat KPU

Pantau.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.

"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 20 September 2018.

Oso mengatakan gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.

Baca juga: KPU Coret Ketua Umum Hanura dari Daftar Caleg

Sebelumnya berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Oso balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebasan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oso.

Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 20 September 2018, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.

Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta Odang dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemilihan Papua.

KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Baca juga: KPU Tak Beri Tanda Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara, Kenapa?

Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi