
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. Hal ini disebabkan karena OSO masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.
"Untuk DPD yang belum melaporkan diri kepada parpol atau belum ada suratnya (pengunduran diri) dari parpol, sampai saat ini tetap kita coret," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR
Sebelumnya KPU juga mencoret nama Victor Juventus G May, bacaleg dari daerah pilih provinsi Papua Barat dan tidak memasukannya dalam daftar calon sementara (DCS).
Dengan dicoretnya OSO, Ilham menegaskan bahwa saat ini berarti ada dua nama yang telah dicoret sebagai caleg DPD untuk Pileg 2019.
"Kita coret tadi malam. Kan kita tunggu sampai tadi malam pada satu hari sebelum DCT. Ada dua orang saja kalau dari DPD yang mengundurkan diri dari parpol, yaitu si Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," pungkasnya.
Baca juga: KPU Tak Beri Tanda Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara, Kenapa?
Sekadar informasi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," demikian bunyi keterangan MK.
- Penulis :
- Adryan N