HOME  ⁄  Nasional

MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR

Oleh Adryan N
SHARE   :

MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan 2 dari 12 gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR juga PKPU No. 26/2018 tentang pemilihan DPD. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dua gugatan yang dikabulkan itu atas nama Lucianty dan Jumanto.

"Dari 12 hanya 2 yang dikabulkan yaitu atas nama Lucianty dengan nomor perkara 30 P/HUM/2018 amar putusan kabul sebagian dan atas nama Jumanto nomor perkara 46 P/HUM/2018 amar permohonan dikabulkan," ujar Abdullah saat konferensi pers di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018). 

Baca juga: MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, PKS: Kami Sangat Menyayangkan

Gugatan yang diajukan Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sementara objek permohonan yang diajukan Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa 'mantan terpidana korupsi'. 

Sementara perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No. 7/2017, UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 12/2011. 

Baca juga: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar: Caleg Kami Bersih

Abdullah mengatakan salinan putusan itu akan langsung diserahkan ke KPU malam ini juga. 

"Insya Allah malam ini juga dikirimkan. Tapi saya belum tahu jam berapa," ucap Abdullah. 


Penulis :
Adryan N

Terpopuler