billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, PKS: Kami Sangat Menyayangkan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, PKS: Kami Sangat Menyayangkan

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dengan dibatalkannya aturan tersebut, maka eks koruptor diperbolehkan mengikuti pemilu legislatif 2019 mendatang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku sangat menyayangkan MA memberikan keputusan untuk eks napi koruptor menjadi calon legislatif (Caleg).

Baca juga: Ahli Hukum: PKPU Tak Langgar Undang-Undang

"Kami sangat menyayangkan yah harusnya MA menjadi bagian dari bersama dengan kpu mengokohkan pemilu yang betul betul bisa lebih bersih daripada korupsi. Salah satu di antaranya ketika para calon itu terbebas korupsi," ucap Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, seharusnya MA menolak uji materi yang dilayangkan soal PKPU terkait pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg. Dengan begitu, menurutnya, PKPU itu bisa dijadikan undang-undang yang lebih legal.

"Kalaupun permasalahan terkait dengan UU kan justru MA bisa melegalkan PKPU jadi UU. Kemarin itu ketika diminta JR (uji materi) kalau MA menolak kan itu jadi UU.  Jadi dengan cara itu MA mengkoreksi seolah-olah PKPU itu dengan UU oleh MA dirubah menjadi UU dengan keputusan dari MA itu," jelasnya.

Kendati begitu, Hidayat tetap menghormati apapun apa yang menjadi keputusan MA tersebut. Selagi eks napi koruptor itu ketika sudah diperbolehkan menjadi caleg memberi tahu ke masyarakat terkait status yang disandangnya.

"Ya memang kalau dalam UU ada memang mantan napi korupsi itu dia tidak boleh dicalonkan kecuali menjelaskan tentang bahwa dirinya mantan napi korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Wiranto Desak MA Segera Putuskan Hasil JR PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Sementara di sisi lain, ia menegaskan bahwa sejak awal partainya sudah berkomitmen tak mendaftarkan eks napi koruptor menjadi calon legislatif yang maju melalui PKS. "Kami keputusan awal PKS kami tidak mencalonkan mantan napi korupsi," tegasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi