
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk memberikan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya yang dinilai merugikan konsumen.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan dari anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan karena telah membayar biaya keanggotaan namun tidak mendapatkan layanan akibat penutupan mendadak.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan konsumen.
"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ungkapnya.
Penutupan Gerai dan Proses Hukum PKPU
Menurut keterangan Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, awalnya perusahaan hanya berniat menutup lima gerai di Jakarta sebagai bagian dari upaya restrukturisasi keuangan.
Namun, situasi internal yang tidak kondusif membuat manajemen akhirnya memutuskan menutup total 11 gerai, termasuk di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Penutupan ini berdampak bukan hanya pada konsumen, tetapi juga para vendor yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan tersebut.
Sejumlah vendor diketahui telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia," jelas Hilmi.
Proses pengembalian dana konsumen baru akan dimulai setelah ada keputusan resmi dari pengadilan terkait PKPU.
Komitmen Penyelesaian dan Transparansi Informasi
Dalam pertemuan tersebut, Kemendag dan manajemen PT Fit and Health Indonesia sepakat bahwa perusahaan harus memperkuat komitmen penyelesaian masalah dengan para konsumennya.
Manajemen juga diminta untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan guna mencegah keresahan yang meluas di tengah masyarakat.
Beberapa poin komitmen yang disepakati meliputi:
- Penanganan pengaduan konsumen secara tepat dan cepat
- Pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis
- Perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen
Kemendag menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa ini agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi secara adil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti