
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa (3/2/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang bertindak sebagai kuasa DPR RI menegaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam ketentuan yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dimaknai secara terpisah.
Penjelasan DPR dalam Sidang MK
Soedeson menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 286 harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004.”, ungkapnya saat hadir dalam sidang secara daring.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menerangkan bahwa dalam proses PKPU terdapat perbedaan karakteristik dibanding proses kepailitan, terutama terkait kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui rencana perdamaian debitur.
Dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kedua jenis kreditur tersebut memiliki kedudukan setara untuk menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Perlindungan Hak Kreditur
DPR RI menyatakan rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar agar kreditur separatis dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.”, jelasnya.
DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Soedeson menyatakan frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.
“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU.”, tegasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap memberikan kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak yang terkait.
- Penulis :
- Leon Weldrick







