Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Pastikan PSU Pilkada Digelar Usai Idul Fitri 2025

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Pastikan PSU Pilkada Digelar Usai Idul Fitri 2025
Foto: Ilustrasi Pemilu. (Pantau.com)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 akan berlangsung setelah Idul Fitri.

Baca juga: Dampak PSU di 24 Daerah: Stabilitas Politik dan Anggaran Jadi Sorotan

Namun, tak semua PSU Pilkada digelar setelah Lebaran, karena ada yang harus dilaksanakan lebih cepat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyampaikan bahwa PSU yang wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan MK akan digelar pada Sabtu (22/3/2025).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada yang harus digelar dalam 30 hari, yaitu pada 22 Maret. Tapi jumlahnya sedikit, hanya beberapa TPS, bukan 100 persen," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Baca juga: DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru karena Langgar Etik

PSU Mayoritas Digelar Sabtu

KPU menetapkan bahwa PSU akan digelar pada hari Sabtu untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya tanpa harus mengganggu aktivitas kerja.

"Kami rencanakan PSU hari Sabtu. Jika digelar di hari kerja, maka perlu ada upaya ekstra untuk menjadikannya hari libur," jelas Afifuddin.

Untuk PSU yang memiliki tenggat waktu 90 hari, KPU menetapkan jadwal pada 24 Mei 2025. Sementara itu, PSU dengan tenggat waktu 180 hari akan berlangsung pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: Dua Sengketa Pilkada di Papua Masih Berproses di MK

KPU juga sedang memastikan jadwal PSU tidak berbenturan dengan hari libur nasional atau perayaan penting di daerah.

"Kami sedang mengecek apakah ada tanggal yang bertabrakan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah tertentu. Jika ada, kami akan menyesuaikan," jelas Afifuddin.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berupaya memastikan PSU berjalan lancar sesuai dengan aturan dan keputusan MK.

Penulis :
Khalied Malvino