HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Dampak PSU di 24 Daerah: Stabilitas Politik dan Anggaran Jadi Sorotan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dampak PSU di 24 Daerah: Stabilitas Politik dan Anggaran Jadi Sorotan
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Pantau - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah pasca sengketa hasil Pilkada 2024 membawa dampak signifikan terhadap stabilitas politik dan keuangan negara. Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2) guna membahas lebih lanjut putusan tersebut.

Implikasi Politik dari PSU

PSU di 24 daerah menandakan adanya permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa banyaknya kasus PSU bisa menjadi indikasi bahwa persyaratan administratif tidak dicermati dengan baik atau bahkan sengaja diabaikan.

"Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU. Ini artinya ada banyak persoalan dalam proses pemilihan yang perlu dievaluasi, termasuk efektivitas penyelenggara pemilu," ujar Dede Yusuf dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga:
Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
 

Ia juga menyoroti perdebatan terkait status kelembagaan penyelenggara pemilu, apakah tetap sebagai lembaga permanen atau beralih menjadi badan ad hoc. Menurutnya, perdebatan ini relevan untuk menekan potensi kecurangan di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam faktor-faktor penyebab PSU yang terjadi secara masif."Apakah ini terjadi karena kelalaian KPU dan Bawaslu dalam memastikan prasyarat pencalonan dan proses pemungutan suara? Atau ada faktor lain yang lebih kompleks? Ini yang akan kami dalami," kata Aria.

Beban Anggaran dan Logistik Pemilu

Selain dampak politik, PSU juga berdampak besar terhadap anggaran negara. Penyelenggaraan pemilu ulang di 24 daerah memerlukan dana tambahan yang tidak sedikit. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan MK ini dengan segala konsekuensi logistik dan keuangan yang menyertainya.

Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap PSU di tingkat kabupaten/kota dapat menghabiskan anggaran miliaran rupiah, tergantung pada jumlah pemilih dan kompleksitas daerah. Dengan jumlah PSU yang mencapai 24 daerah, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, distribusi ke TPS, dan perekrutan petugas KPPS harus disiapkan ulang. Hal ini menambah tantangan bagi KPU dalam memastikan kelancaran PSU tanpa mengulang kesalahan yang sama.

Penulis :
Ahmad Ryansyah