HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Terkait PSU di 24 Daerah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
Foto: Arsip foto - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan keterangan di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Rio Feisal

Pantau - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat pekan ini bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah.

"Komisi II DPR akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu serta perwakilan pemerintah untuk membahas implementasi putusan ini," ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia menyoroti banyaknya putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, hal ini menjadi momentum untuk menata sistem politik dan pemilu di Indonesia agar lebih baik ke depannya.

Baca Juga:
Putusan MK Terkait PSU, Legislator Minta KPU & Bawaslu Dievaluasi
 

"Kami akan mengevaluasi bagaimana sistem pemilu dan rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, agar lebih profesional dan independen," tambahnya.

Terkait dugaan kecurangan dalam pemilu, Rifqi menyerahkan proses hukum kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, MK memutuskan PSU di 24 daerah setelah menggelar sidang sengketa Pilkada 2024. Dari 40 perkara yang diperiksa, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.

Selain PSU, MK juga mengeluarkan putusan terkait rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya serta perbaikan administrasi di Kabupaten Jayapura. KPU daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan MK sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Ryansyah