
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2). Perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Baca Juga:
Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Berikan Sanksi untuk Nuroji
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.
Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggota, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
DKPP memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan, serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi proses pelaksanaannya.
Said Abdullah diketahui merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024, namun kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru, yang menjadi dasar pengaduan ke DKPP.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah