Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Berikan Sanksi untuk Nuroji

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Berikan Sanksi untuk Nuroji
Foto: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nuroji mendapatkan sanksi teguran tertulis akibat terbukti melanggar kode etik. (foto; dok. DPR RI)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X, Nuroji terbukti melanggar kode etik atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis. 

Keputusan tersebut diambil setelah sidang yang dipimpin Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2024). 

Dalam sidang itu, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Nuroji. Teguran ini berkaitan dengan pernyataannya dalam rapat kerja bersama Kemenpora RI beberapa waktu lalu. 

“Terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis,” ungkap Nazarudin.

Kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswa bernama Yayan Setiadi, yang menilai pernyataan Nuroji melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. 

Baca Juga: MKD DPR Panggil Tiga Anggota Dewan untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan demikian.

Nuroji hadir langsung dalam sidang MKD dan menerima putusan tersebut. Nazarudin menegaskan bahwa sanksi teguran tertulis mulai berlaku sejak putusan disampaikan.

Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa Nuroji telah mengakui kesalahannya dalam sidang. 

"Teradu mengakui perbuatannya, dan dari pengakuan tersebut berarti teradu merasa bersalah," ujar Agung.

Pernyataan kontroversial Nuroji sebelumnya menyiratkan ketidakbanggaan terhadap kemenangan tim nasional Indonesia karena tim tersebut diperkuat oleh banyak pemain naturalisasi. 

“Narasi tersebut menciptakan perbedaan antara pemain lokal dan pemain naturalisasi, yang dinilai tidak sesuai dengan semangat kebangsaan,” tandasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi