
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI setelah melakukan pemeriksaan internal atas isu yang berkembang di publik.
Pernyataan tersebut disampaikan meski tidak ada aduan resmi yang masuk ke MKD, namun muncul pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
MKD Lakukan Penelusuran Tahapan Pencalonan
Nazaruddin menjelaskan pihaknya telah melakukan pengkajian serta penelusuran data terhadap seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," ungkapnya.
Ia menjelaskan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI sebelum hasilnya disetujui secara aklamasi.
Hasil persetujuan tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.
Proses Mengacu Peraturan Perundang-undangan
Nazaruddin menegaskan seluruh tahapan proses mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR.
“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR," tegasnya.
Ia menerangkan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








