Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KKP Menghentikan Reklamasi Ilegal di Gresik karena Diduga Tak Kantongi PKKPRL

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Menghentikan Reklamasi Ilegal di Gresik karena Diduga Tak Kantongi PKKPRL
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) memimpin penghentian sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan di PT SMM di Gresik, Jawa Timur, Selasa 17/2/2026 (sumber: KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur, karena ditemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi oleh PT SMM yang tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Penghentian sementara kegiatan reklamasi seluas 1,72 hektare itu dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan PSDKP Benoa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga belum mengantongi PKKPRL sebagai syarat wajib pemanfaatan ruang laut.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Pung.

Berawal dari Pengaduan Masyarakat

Pung yang akrab disapa Ipunk menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan tim patroli yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

Untuk kegiatan reklamasi, lanjutnya, selain PKKPRL juga harus dilengkapi dengan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pemeriksaan Mendalam dan Ancaman Sanksi

Ipunk menyatakan bahwa langkah penghentian sementara ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari potensi kerusakan akibat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucap Ipunk.

“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick