Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Jalani Sanksi Enam Bulan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Jalani Sanksi Enam Bulan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) berfoto bersama Ahmad Sahroni (dua kiri) dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/HO-DPR/aa..)

Pantau - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rapat Komisi III DPR RI.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Penetapan dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat Sahroni menjalani sanksi.

Ahmad Sahroni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III DPR RI serta menyampaikan ucapan selamat memasuki bulan Ramadhan.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI karena kontroversi tersebut.

Partai NasDem menilai pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Penulis :
Aditya Yohan