
Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan, pihaknya akan mematuhi aturan hukum terkait wacana Pilkada dipilih melalui DPRD.
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” ungkap Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ditambahkannya, diskusi terkait pengubahan mekanisme Pilkada bukanlah hal baru di Indonesia.
“Seperti menjelang 2024, ada dinamika tentang sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup. Tapi pada akhirnya, kami harus melaksanakan amanat Undang-Undang (UU),” jelasnya.
Afifuddin juga menekankan pentingnya evaluasi dan diskursus untuk merumuskan kebijakan yang ideal, dengan tetap berlandaskan aturan.
Baca juga:
- Presiden Prabowo Soroti Tingginya Biaya Politik di Indonesia
- Presiden Prabowo: Politik Harus Menjunjung Etika dan Kepribadian Bangsa
“Apa pun yang kita pilih, langkah tersebut harus berawal dari UU yang masuk dalam Prolegnas,” tambahnya.
Sebelumnya, wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik sistem politik Indonesia yang dianggap mahal dan kurang efisien.
“Negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, mereka cukup memilih anggota DPRD, lalu DPRD yang memilih gubernur atau bupati. Tidak perlu biaya berulang kali seperti kita,” ujar Presiden Prabowo dalam acara HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/202).
Wacana tersebut memancing diskusi luas di berbagai kalangan, mengingat isu efisiensi dan efektivitas sistem Pemilu menjadi perhatian publik menjelang pesta demokrasi berikutnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino